diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
2 Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunda untuk paling lama 1 satu tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Langgar Sanksi Disiplin 31 Pns Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberlakukan bagi pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana yang dipidana penjara kurang dari dua tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 251 Peraturan. . Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945. Pages 98 This preview shows page 75 - 77 out of 98 pages. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas perminta...